![]() |
| Dok: PSBKT |
TERNATE — Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (PSBKT) dan LMID Kota Ternate mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara menaikkan upah buruh sebesar 15–30 persen. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers, 17 Desember 2025, menyusul klaim pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 32,9 persen yang ditopang sektor pertambangan.
FSBPI menilai lonjakan ekonomi tersebut dibangun di atas kerja keras buruh, namun tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Buruh tambang dan sektor penunjang bekerja dalam risiko tinggi, jam kerja panjang, serta tekanan biaya hidup yang terus naik, sementara upah tetap stagnan. Kondisi ini menunjukkan
ketimpangan serius antara keuntungan perusahaan dan kehidupan buruh.
Menurut Hartati Balasteng Wakil Ketua Umum FSBPI menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga harus serius menyoroti maraknya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya yang dialami buruh perempuan. Lemahnya pengawasan dan minimnya mekanisme perlindungan membuat buruh perempuan berada dalam posisi rentan dan kerap dipaksa bungkam. Pemerintah diminta hadir dengan kebijakan tegas dan perlindungan nyata, bukan sekadar retorika.
Selain itu, ia juga menambahakan tuntutan dari FSBPI seperti penghentian PHK sepihak, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta penghentian kriminalisasi terhadap gerakan buruh dan rakyat. Mereka menegaskan, tanpa keberpihakan kebijakan, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara hanya akan memperkaya pemodal dan meninggalkan buruh dalam ketidakadilan struktural.

0 Komentar