![]() |
PT.POSTION menggunakan aparat kepolisian untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji. 11 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dilaporankan dengan tuduhan perampasan kunci alat berat perusahaan yang mengakibatkan terhentinya aktivitas perusahaan. |
Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara (Bebaskan 25 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji Yang di Tangkap Oleh Polda Maluku Utara Saat Berjuang Mempertahankan Tanah Adat dari Penyerobotan PT.POSITION)
Dalam struktur pemegang saham PT Position, 51% dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49% dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte. Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.
Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan 'entitas anak tidak langsung.' Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.
Diketahui bahwa PT. POSITION telah melakukan Penyerobotan Tanah Adat Masyarakat Adat Maba Sangaji. Wiilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektare dibabat habis.
Kawasan perbukitan yang ditumbuhi pepohonan lebat itu, kini terlihat gundul. Bahkan, sungai Maba Sangaji sebagai induk dari beberapa anak sungai yang selama ini diakses oleh warga Kota Maba, rusak tak terpulihkan.
Pada tanggal 18 April Masyarakat Adat Maba Sangaji melakukan aksi langsung di Lokasi pertambangan PT.POSITION. Namun aksi tersebut bukannya direspon oleh PT.POSITION terkait dengan tuntutan Masyarakat Adat Maba Sangaji. Malah PT.POSTION menggunakan aparat kepolisian untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji. 11 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dilaporankan dengan tuduhan perampasan kunci alat berat perusahaan yang mengakibatkan terhentinya aktivitas perusahaan.
Pada tanggal 17 Mei 2025 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali melakukan aksi langsung kembali di lokasi pertambangan PT.POSISION. Tepatnya di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera TimurLagi-lagi PT.POSITION menggunakan aparat kepolisian untuk membungkam demokrasi Masyarakat Adat Maba Sangaji. 25 Orang ditangkap oleh aparat kepolisian (Polda Maluku Utara). 25 Orang Masyarakat Adat tersebut langsung di bawah ke Polda Maluku Utara, Diskrimun yang berada di Kota Ternate.
Tanggal 18 Mei 2025 setelah mendapatkan informasi. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara pukul 21.30 langsung berkomunikasi dengan LBH Marimoi. LBH Marimoi menyampaikan saat ini kami menuju Diskrimun Polda Malut. FSBPI-Maluku Utara, Petugas Wilayah FSBPI Maluku Utara dan Ketua Persatuan Serikat Buruh Kota Ternatw, langsung bergegas ke Diskrimun Polda Malut. Namun sesampainya Diskrimum kami tidak di izinkan masuk. Termasuk LBH Marimoi yang igin mendampingi 25 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Ditangkap.
Berdasarkan data yang didapatkan oleh FSBPI Maluku Utara bahwa perusahaan tersebut juga beroperasi diluar izin batas operasi mereka. Dimana tidak adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi. Bahkan kegiatan PT.POSITION meluas ke konsesi resmi serta dapat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji.
Berdasarkan latar belakang diatas Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara menyampaikan pernyataan sikap:
1. Bebaskan 25 Orang Masyarakat Adat yang ditangkap Oleh Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara
2. Pemerintah Harus Segera Menghentikan Aktivitas Produksi PT.POSITION
3. Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara Stop Mengkriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji yang berjuaang mempertahankan Tanah Adat.
Kami FSBPI-MALUKU UTARA juga menyerukan kepada seluruh Gerakan buruh dan Gerakan Rakyat untuk bersolidaritas kepada 25 Orang Masyarakat Adat yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Maluku Utara yang berjuang melawan penyerobotan tanah dan pengrusakan hutan oleh PT.POSITION
0 Komentar