![]() |
Akun Fantasi Sedarah Beranggotakan 32 ribu pengikut |
Kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di sebuah grup media sosial bernama "Fantasih Sedarah". Grup ini membagikan konten tidak senonoh dan telah diikuti oleh sekitar 32 ribu orang pengikut. Lebih memprihatinkan lagi, grup ini menyebarkan foto-foto korban dengan caption yang bersifat seksual. Anggota grup bahkan berbagi pengalaman melakukan pelecehan atau perkosaan terhadap anggota keluarga mereka sendiri tanpa rasa bersalah.
Seperti salah caption AP, merupakan salah satu anggota grup membagikan pengalaman fantasi seksual terhadap anaknya yang baru berusia 4 tahun, disertai dengan emotikon tertawa. Ini menunjukkan bahwa perilaku menyimpang mereka dianggap sebagai kesenangan dan candaan belaka.
Keberadaan grup ini menunjukkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual yang berkeliaran dan melakukan aksi pedofilia dengan mengorbankan perempuan dan anak, termasuk saudara kandung mereka sendiri. Jika tidak diantisipasi sekarang juga, maka akan sangat menghancurkan mental generasi penerus.
Setelah kasus ini viral di media sosial, Tim Jujaruh Ternate, melakukan diskusi terkait grup tersebut. Kami menyoroti bahwa keberadaan grup ini disebabkan oleh lemahnya pemerintah dalam menangani predator kekerasan seksual.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah 30 ribu pengikut akan ditangkap? Tentu saja aparat kepolisian dan pihak penegak hukum akan menghadapi tantangan besar dan memungkinkan proses penanganannya memakan waktu bertahun-tahun.
Selain itu, jika hanya admin grup atau pembuat caption yang ditangkap, maka masih banyak pengikut yang berpotensi melakukan kekerasan seksual terhadap korban berikutnya. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum, terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang belum disosialisasikan secara luas.
Oleh karena itu, perlu ada langkah yang lebih strategis dan inklusif dengan mengedepankan kesetaraan gender untuk mengatasi kasus kekerasan seksual. Himbauan dari pemerintah saja tidak cukup, perlu tindakan nyata dan komprehensif untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual."
0 Komentar