![]() |
| Dok: Jujaruh.Site 24 April 2026 |
Halmahera Timur- Di bawah terik matahari Desa Fayau, sekelompok perempuan menduduki area depan PT JAS selama dua hari berturut-turut. Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian panjang kekecewaan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada budidaya rumput laut. Mereka menuntut satu hal yang hingga kini belum mereka dapatkan kejelasan dan tanggung jawab atas rusaknya sumber penghidupan mereka.
Berdasarkan penelusuran Jujaruh.site di lapangan dan persoalan ini telah berlangsung berbulan-bulan. Sejak 22 November 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) mulai menyuarakan dugaan pencemaran laut yang berdampak langsung pada produksi mereka.
![]() |
| Dok: Jujaruh.Site |Ibu-Ibu sedang makan siang di Pt.Ara |
Namun hingga 23 April 2026, atau sekitar 152 hari kemudian, tidak ada kepastian yang diberikan oleh pihak perusahaan maupun otoritas terkait.
Sebelum aktivitas industri meningkat, petani rumput laut di Fayau mengaku mampu menghasilkan hingga Rp15 juta per bulan. Pendapatan itu menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga. Namun sejak 2024, produksi menurun drastis. Rumput laut yang ditanam berulang kali mengalami kerusakan. Air laut yang sebelumnya jernih kini dianggap berubah kualitasnya oleh warga.
“Semenjak ada perusahaan, rumput laut rusak terus. Kami tanam lagi, rusak lagi,” ujar Jarina, salah satu warga yang ditemui di lokasi aksi.
Indikasi pencemaran ini tidak berdiri sendiri. Pada 13 Desember 2025, tim lingkungan dari PT JAS diketahui mengambil sampel air dan rumput laut di wilayah tersebut.
Namun hingga kini, hasil uji laboratorium tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Tidak ada informasi mengenai metode pengujian, lokasi laboratorium, maupun kesimpulan resmi dari penelitian tersebut.
Dokumen aksi yang diperoleh menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidaktransparanan.
“Data diambil dari rakyat, tapi disembunyikan dari rakyat,” demikian tertulis dalam selebaran yang dibagikan saat aksi berlangsung. Ketiadaan informasi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa ada upaya menutup-nutupi kondisi sebenarnya.
Lebih jauh, tim akademisi dari Universitas Khairun dilaporkan telah melakukan kajian pada Desember 2025.
Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan. Namun rekomendasi yang dihasilkan tidak diikuti dengan langkah pemulihan yang jelas. Hingga kini, tidak terlihat adanya upaya konkret untuk mengembalikan kondisi lingkungan atau memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Secara hukum, situasi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan prinsip polluter pays, yaitu pihak yang menyebabkan kerusakan wajib melakukan pemulihan dan mengganti kerugian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan secara terbuka dan jujur. Fakta bahwa hasil uji tidak dipublikasikan menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Di lapangan, dampak dari situasi ini tidak hanya bersifat ekonomi. Perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak karena mereka terlibat langsung dalam proses budidaya, pengolahan, hingga penjualan rumput laut. Hilangnya produksi berarti hilangnya pendapatan harian dan meningkatnya beban rumah tangga.
Aksi pendudukan yang dilakukan ibu-ibu Fayau menunjukkan pergeseran dari pendekatan dialog ke bentuk tekanan langsung. Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa hasil, mereka memilih bertahan di depan perusahaan sebagai bentuk tuntutan terbuka.
Hingga laporan ini ditulis, pihak PT JAS belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga. Sementara itu, aktivitas di lokasi aksi masih berlangsung. Para perempuan tetap bertahan, membawa bekal dari rumah, dan menyusun giliran jaga.
Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana negara hadir dalam konflik antara masyarakat pesisir dan kepentingan industri? Tanpa transparansi dan langkah konkret, konflik serupa berpotensi terus berulang dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.


0 Komentar